Info Terbaru 2022

Nomor Penerima Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015

Nomor Penerima Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015
Nomor Penerima Uji Kompetensi Guru (Ukg) Tahun 2015
 Saat ini para guru sedang disibukkan dengan aktivitas terbaru Kemendibud Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Nomor penerima UKG pada tahun 2015 tersebut sanggup dilihat di website http://sergur.kemdiknas.go.id/
Saat ini para guru sedang disibukkan dengan aktivitas terbaru Kemendibud, yakni Guru Pembelajar (GP). Untuk registrasi dan login ke aplikasi guru pembelajar semua guru yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 sanggup melakukannya, dengan memakai nomor penerima UKG.

Program guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG tahun 2015 lalu. Diklat tersebut memakai 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi dan full online, maka guru wajib mempunyai akun dan login di aplikasi guru pembelajar.

Baca juga: Cara Lihat Rapor Guru, Ada Nilai Merah Wajib Belajar Lagi

Semua guru yang telah mengikuti UKG tahun 2015 sanggup melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapat rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah mengambarkan guru itu perlu mendapat training di bidang tersebut.

Selang waktu antara pelaksanaan UKG dan aktivitas guru pembelajar ini cukup lama, menciptakan banyak guru lupa nomor penerima UKG tahun 2015 sedangkan nomor tersebut ketika ini dipakai untuk pendaftaran dan login ke aplikasi guru pembelajar.

Nomor penerima UKG tahun 2015 merupakan nomor yang terdiri dari 12 digit dan diawali dengan 4 digit yang merupakan aba-aba tahun 2015. Kartu penerima UKG pada tahun 2015 tersebut sanggup dilihat di website sertifikasi guru beralamat http://sergur.kemdiknas.go.id/

 Saat ini para guru sedang disibukkan dengan aktivitas terbaru Kemendibud Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
Pencetakan kartu penerima UKG yaitu kewenangan Dinas pendidikan.
Kartu penerima UKG tahun 2015 ini memuat informasi; nomor peserta, nomor validasi, nama, kawasan tugas, mata pelajaran, lokasi dan tanggal ujian. Pencetakan kartu penerima UKG yaitu kewenangan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota yang selaku panitia pelaksanaan UKG.

Jika nomor penerima UKG tahun 2015 lupa atau hilang, silahkan menghubungi dinas pendidikan dan minta dicetakkan nomor penerima UKG. Atau, jikalau kesulitan pendaftaran dan login ke aplikasi guru pembelajar hubungi dinas pendidikan, ketua MGMP/KKG atau PPPPTK di wilayah kerja masing-masing.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90