Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. |
Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim menyampaikan dengan revisi ini, dibutuhkan ada pasal-pasal yang melindungi guru. Sebab, seringkali guru dijerat pidana sebab memperlihatkan hukuman tegas bagi siswa.
"Di dunia pendidikan, hukuman tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau sebab pinjaman hukuman menciptakan guru dipidana, kan tidak adil namanya," kata Ramli yang kutip dari JPNN (21/08/16).
Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan. Menurutnya, UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Pasalnya dikala ini, guru diurus Kemendikbud, sedangkan dosen oleh Kemenristek Dikti.
Baca juga: Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi
Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, UU Guru dan Dosen memang selayaknya dipisah. Hanya untuk pasal proteksi guru harus dicari sasarannya sempurna apa.
Advertisement