Para guru peserta TPG tak perlu risau alasannya ialah jumlah TPG mereka akan tetap dibayar sesuai dengan hukum yang ada. |
"Tidak akan berkurang haknya. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama," kata Pranata yang kutip dari JPNN (30/08/16).
Menurutnya, TPG tahun ini dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana sebesar Rp 23,353 Triliun TPG ini dipotong oleh Kementerian Keuangan karena temuan over budget pada anggaran tersebut. Over budget ini disebabkan keterlambatan tempat melaporkan sisa anggaran TPG mereka.
Baca: Pengurangan Anggaran Tunjangan Guru Usulan Kemdikbud
Sebagai informasi, perencanaan anggaran untuk tahun 2016 ditentukan tahun lalu. Dalam perhitungan TPG tahun 2016 tersebut, Kemendikbud sudah merinci jumlah kebutuhan pembayaran TPG tahun ini dengan memperhatikan jumlah guru, kenaikan honor hingga buffer yang ada.
Dana transfer tempat untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp 68,807 T dan dana cadangan Rp 2,212 T. Sehingga total menjadi Rp 71,020 T. Dana tersebut untuk pembayaran untuk Guru PNSD Pemilik akta pendidik sebanyak 1.374.718 orang.
”Perhitungan ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya (yaitu kelebihan anggaran di pemda akhir adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya) karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi” kata Pranata.
Hasil rekonsiliasi antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah, diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 T. Kelebihan anggaran tersebut, kemudian ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak sanggup keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini.
Ternyata sekitar 10 persen dari 1,3 juta guru tidak sanggup keluar SK pencairannya. Alasannya beragam, mulai dari sudah naik jabatan, tak lagi jadi PNS, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan akta pendidiknya hingga meninggal dunia.
”Sehingga jika dijumlah keseluruhan mencapai Rp 23,3 T tersebut,” kata Pranata.
Pihaknya mengimbau para guru peserta TPG tak perlu risau. Sebab, jumlah TPG mereka akan tetap dibayar sesuai dengan hukum yang ada. Untuk pembayaran TPG triwulan ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober.
”Karena bergotong-royong tidak ada pemotongan. Sisa dana di pemda dioptimalisasi dengan penambahan sisanya dari Kemenkeu karena jumlah kebutuhan anggarannya tetap sama,” kata Pranata.
Dia menjamin, dana TPG ini tidak ada penyelewengan karena tidak sanggup dialihkan untuk kebutuhan lain. Sehingga, dana hanya sanggup dioptimalisasi untuk pembayaran TPG selanjutnya.
Advertisement