Pengurangan anggaran proteksi profesi guru yang dimaksud yakni mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap. |
"Surat tersebut disampaikan ke Kemkeu menurut hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemdikbud, Kemkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Menurut Pranata, pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud yakni mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016. Beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran proteksi profesi guru, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.
Kemdikbud memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi proteksi profesi bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Untuk pembayaran proteksi profesi guru triwulan ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.
Baca: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Kementerian Keuangan akan mengurangi anggaran proteksi profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan potongan dari penghematan anggaran belanja transfer kawasan dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.
"Kami lakukan pembiasaan untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk proteksi profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seakan-akan Pemerintah enggak punya janji ke pendidikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan dewan perwakilan rakyat (25/8).
Advertisement